Take a fresh look at your lifestyle.

OTT KPK, Penggiat Hukum: Sudiwardono Layak Dihukum Mati

0
OTT KPK, Penggiat Hukum: Sudiwardono Layak Dihukum Mati

Penggiat Hukum, Saor Siagian

Jakarta – Operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Manado Sudiwardono oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menambah daftar panjang tindak kejahatan korupsi oleh aparat penegakkan hukum di tanah air.

Menanggapi hal itu, Penggiat Hukum Saor Siagian mengatakan, sudah waktunya dijatuhkan hukuman mati sebagaimana dalam pasal 2 ayat 2 UU Tipikor bagi aparat hukum yang terseret kasus korupsi.

“Pendapat saya, sudah saatnya diterapkan hukuman mati. Contoh hakim yang baru ketangkap, sudah ketua pengadilan tinggi (Sudiwardono), dia mengemban tugas memberantas korupsi sebagai hakim, malah dia korupsi,” kata Saor, ketika dihubungi, Jakarta, Senin (9/10).

Saor menegaskan, Sudiwardono layak untuk dijatuhi hukuman maksimal jika terbukti melakukan tindak kejahatan korupsi sebagaimana yang disangkakan oleh KPK. Menurutnya, hal itu juga sebagai efek jera bagi aparat penegak hukum untuk melakukan kejahatan korupsi.

“Gaji sudah 50 juta. (Sudiwardono) Layak dihukum mati, supaya punya efek jera. Jadi orang mikir untuk melakukan korupsi,” tegas kuasa hukum penyidik senior KPK Novel Baswedan itu.

Diketahui, Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Manado, Sulawesi Utara Sudiwardono bersama politikus Partai Golkar Aditya Anugerah Moha terjaring dalam OTT oleh KPK. Kini, keduanya telah dijebloskan ke balik jeruji besi.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengamanan perkara terdakwa korupsi TPAPD Bolaang Mongondow‎, Marlina Moha Siahaan. Marlina diketahui merupakan ibunda dari Aditya. Dalam pengadilan tingkat pertama, Marlina telah divonis bersalah selama lima tahun.

Untuk diketahui, PN Manado dalam putusan dengan nomor register 49/Pid.Sus-TPK/2016/PN Manado telah menjatuhkan vonis 5 tahun terhadap Marlina Mona Siahaan atas korupsi perkara tindak pidana Tunjangan Penghasilan Aparatur Pemrintah Desa (TPAD) kabupaten Bolaang Mongoadow tahun 2010 senilai Rp 1,25 miliar.

Aditya diduga memberikan uang suap kepada Sudiwarna senilai SGD 64000 dari komitmen fee senilai SGD100 ribu atau setara Rp 1 miliar. Pemberian uang yang dilakukan beberapa tahap itu diduga untuk mempengaruhi putusan banding dalam perkara terdakwa Marlina. Selain itu, pemberian uang dimaksudkan agar penahanan terhadap terdakwa Marlina.

Atas perbuatan itu, Sudiwarna yang diduga menerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau huruf b, atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001.

Sementara Aditya yang diduga sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001.

TAGS : KPK OTT KPK Suap Golkar Aditya Moha

This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/22975/OTT-KPK-Penggiat-Hukum-Sudiwardono-Layak-Dihukum-Mati/

Leave A Reply

Your email address will not be published.