Take a fresh look at your lifestyle.

Eks Dirut DGIK Dudung Divonis 4 Tahun dan 8 Bulan Penjara

0
Eks Dirut DGIK Dudung Divonis 4 Tahun dan 8 Bulan Penjara

Mantan Direktur Utama PT Duta Graha Indah (PT DGI), Dudung Purwadi (DPW)

Jakarta – Dudung Purwadi, mantan Direktur Utama (Dirut) PT Duta Graha Indonesia yang kini telah berubah nama menjadi PT Nusa Konstruksi Enjiniring (DGIK) divonis empat tahun dan delapan bulan penjara oleh majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi. Dudung selain itu dijatuhi hukuman ‎denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun 8 bulan dan denda sebesar Rp 250 juta dengan ketentuan subsider 3 bulan kurungan,” ucap Ketua Majelis Hakim Sumpeno saat membacakan vonis terdakwa Dudung, di Pengadilan Tipikor, Senin (27/11/2017).

Dudung dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. Yakni, terkait proyek pembangunan rumah sakit khusus infeksi dan pariwisata Universitas Udayana, Bali tahun anggaran 2009-2010 dan proyek Wisma Atlet Jakabaring, Palembang, Sumsel tahun 2010-2011.

Hakim menyatakan, Dudung telribat pembagian fee kedua proyek tersebut. Dia juga dinilai terbukti memperkaya diri sendiri, pihak lain, dan korporasi.

Dudung dinilai terbukti memperkaya M Nazaruddin mellaui PT Anak Negeri, PT Anugrah Nusantara, dan Grup Permai senilai Rp 10,2 miliar, dari proyek rumah saksit pendidikan khusus Universitas Udayana. Hakim menyatakan, Dudung terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 UU Pemberantasan Tindka Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

“Menyatakan terdakwa Dudung Purwadi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi  secara bersama-sama dan berlanjut,” kata Sumpeno.‎‎

Dalam menjatuhkan hukuman, hakim mempertimbangkan beberapa Hal yang meringankan dan memberatkan.
Untuk hal yang memberatkan, terdakwa tidak dukung program pemberantasan tindak pidana korupsi, perbuatan terdakwa akibatkan kerugian keuangan negara yang sangat besar. Perbuatan terdakwa yang tidak dapat dijadikan contoh bagi bawahan terdakwa dan pejabat lain dalam jabatan privat pada umumnya.

“Sementata yang meringankan, terdakwa bersikap sopan dan tidak berbelit-belit, tidak pernah dipidana, tidak menikmati uang terkati perkara ini, terdakwa telah kemblaikan uang kepada negara, dan tidak mempunyai penghasilan dan menjadi tulang punggung keluarga,” ujar hakim.

Dalam vonis ini, Majelis hakim mengabulkan permohonan pembukaan blokir 17 rekening bank milik mantan Dudung Purwadi. Selain itu, hakim mengabulkan pembukaan blokir dua sertifikat tanah atas nama Dudung.‎

“Menetapkan, mengabulkan permohonan terdakwa dan tim penasehat hukum terkait pembukaan blokir. Memerintahkan jaksa penuntut umum mengajukan  pembukaan blokir,” tutur hakim Sumpeno.

Vonis itu lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK. Sebelumnya, Dudung dituntut tujuh tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan.

Atas vonis, Dudung menyatakan pikir-pikir. Hal yang sama juga diutarakan jaksa penuntut umum KPK.

TAGS : Kasus Korupsi Dudung Purwadi

This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/25436/Eks-Dirut-DGIK-Dudung–Divonis-4-Tahun-dan-8-Bulan-Penjara/

Leave A Reply

Your email address will not be published.