Take a fresh look at your lifestyle.

Saksi Sebut DGIK Tak Komitmen Bayar Penuh Fee

0
Saksi Sebut DGIK Tak Komitmen Bayar Penuh Fee

Terpidana kasus suap pembangunan wisma atlet Sea Games Mindo Rosalina Manulang

Jakarta – PT Duta Graha Indah dianggap tak komitmen bayar penuh fee kepada Permai Group, kerajaan bisnis milik M Nazaruddin. Tak sesuai komitmen, suami Neneng Sri Wahyuni itu sempat marah-marah dan meminta bertemu pimpinan perusahaan yang kini berganti nama menjadi PT Nusa Kontruksi Enjiniring, Tbk (DGIK) tersebut.

“Komitmennya tidak sesuai, makanya Bapak (Nazaruddin) marah-marah. Terus Pak Nazar bilang minta ketemu sama bosnya Idris dan Dudung. Pokoknya dia mau ketemu sama yang punya,” ungkap mantan Direktur Marketing Permai Group, Mindo Rosalina Manulang, saat bersaksi untuk terdakwa mantan Dirut PT DGI Dudung Purwadi, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jl Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (9/8/2017).

Dikatakan Rosa, PT DGI saat itu belum melunasi komitmen fee untuk salah satu proyek yang dikerjakan oleh PT DGI. Selain itu, PT DGI menurunkan komitmen fee untuk proyek pembangunan rumah sakit khusus infeksi dan pariwisata Universitas Udayana Tahun 2009-2010. ‎

Padahal, disampaikan Rosa, Permai Group menawarkan PT DGI (DGIK) untuk mengerjakan proyek pembangunan RS Udayana. Agar dapat menggarap proyek bernilai Rp 40 miliar itu, PT DGI harus memberikan fee sebesar 19 persen dari nilai proyek.

Namun, lanjut Rosa, PT DGI saat itu terus-menerus menurunkan nilai komitmen hingga akhirnya mencapai 13 persen. Rosa sendiri saat itu mengaku tak mengetahui siapa sebenarnya pemilik dari PT DGI. Terkait proyek dan pembayaran fee, kata Rosa, dirinya hanya berkomunikasi atau berhubungan dengan Manajer Pemasaran PT Duta Graha Indah Mohammad El Idris, dan Dudung Purwadi.

“Terakhir itu karena mereka banyak pengeluaran, jadinya (hanya) 13 persen,” tandas Rosa.

PT DGI yang kini berganti nama menjadi PT Nusa Kontruksi Enjiniring merupakan korporasi pertama yang dijerat sebagai tersangka oleh KPK. Melalui Dudung, PT DGI diduga telah melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain, atau suatu korporasi terkait pembangunan RS Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana. Korupsi itu diduga membuat negara merugi senilai Rp 25 miliar.

TAGS : Korupsi Korporasi Nazaruddin KPK

This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/19940/Saksi-Sebut-DGIK-Tak-Komitmen-Bayar-Penuh-Fee/

Leave A Reply

Your email address will not be published.