Take a fresh look at your lifestyle.

Fakta Sidang Ungkap Persetujuan Pemberian Fee Oleh Jajaran Direksi DGIK

0
Fakta

Ilustrasi korupsi (foto: Forbes)

Jakarta – Mantan Wakil Direktur Utama PT Duta Graha Indah, Johanes Adi Widodo mengamini adanya pemberian fee kepada M Nazaruddin terkait pengerjaan sejumlah proyek. Pemberian fee itu diduga atas persetujuan seluruh jajaran direksi perusahaan yang telah berganti nama menjadi PT Nusa Konstruksi Enjiniring (DGIK) tersebut, termasuk Dudung Purwadi selaku Dirut saat itu.

Hal itu mengemuka saat Johanes bersaksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pembangunan Wisma Atlet dan gedung Serbaguna Pemprov Sumsel serta pembangunan RS Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana dengan terdakwa mantan Dirut PT Duta Graha Indah (DGI), Dudung Purwadi, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (30/8/2017).

Johanes mengklaim, perusahaan saat itu sepakat memberikan fee senilai Rp 1,6 miliar terkait pengerjaan proyek Wisma Atlet, Palembang.

“Benar. itu untuk kepentingan pak Nazaruddin,” tutur Johanes.

Ihwal pemberian fee tersebut berawal dari penyampaian manajer marketing PT DGI, El Idris dalam suatu rapat direksi. Dimana El Idris saat itu menyampaikan adanya permintaan fee dari pihak Grup Permai, kerajaan bisnis Nazaruddin.

“Karena dapat dari grupnya pak Nazarudin dan pak Idris mengatakan (pemberian fee). Itu pak Idris yang menyampaikan,” kata dia.

Fee itu diberikan agar perusahaan mendapat proyek dari Nazaruddin. “Saat itu kami tanyakan kenapa fee, kalau kita gak pakai fee kita gak ada proyek, tapi saat itu kita juga ada proyek,” imbuh Johanes yang saat ini menjabat sebagai kepala divisi oprasional PT NKE.

Awalnya Johanes malu-malu membeberkan ihwal pemberian itu. Namun setelah dicecar oleh jaksa, ia mengakuinya. Bahkan, Johanes mengakui sejak awal mengetahui mengenai pemberian fee tersebut.

“Iya,” ujar dia.

“Pemberian fee ada tapi nilai tidak disebutkan, yang memaparkan pak Idris.

Tidak spesifik, tapi memang disampaikan ada feenya kalau proyek nazarudin,” ditambahkan Johanes.

“Apakah (pemberian fee jadi ) kebiasaan perusahaan?,” tanya jaksa.

“Tidak semua begitu,” jawab Johanes.

Selain memberikan fee ke Nazaruddin, Johannes tak menampik adanya pemberian oleh perusahaannya ke Wafid Muharam yang saat itu menjabat sebagai Sesmenpora. Namun, Johannes mengklaim tak mengetahui realisasi pemberian fee termasuk besarannya, baik itu ke Nazaruddin dan Wafid.

“Tidak tahu. Setelah itu saya tidak tahu,” tutur dia.

Meski telah memberikan fee kesejumlah pihak dengan nominal yang cukup fantasis, PT DGI tetap mendapatkan untung dari proyek yang dikerjakan. Termasuk proyek Wisma Atlet.

“Setiap proyek pasti ada untung,” tandas Johanes.

Dalam persidangan, jaksa juga menghadirkan mantan Komisaris PT DGI, Sandiaga Uno. Kebiasaan PT DGi memberikan uang untuk mendapat proyek juga ditanyakan kepada Sandi, sapaan Sandiaga Uno.

“Apakah saat jadi komisaris ada kebiasaan PT DGI untuk berikan fee ke pihak lain?,” tanya jaksa.

TAGS : Korupsi Nazaruddin Wisma Atlet Duta Graha Indah

This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/20997/Fakta-Sidang-Ungkap-Persetujuan-Pemberian-Fee-Oleh-Jajaran-Direksi-DGIK/

Leave A Reply

Your email address will not be published.