Take a fresh look at your lifestyle.

KPK Telusuri Aset Milik Bos Gajah Tunggal Sjamsul Nursalim

0
KPK Telusuri Aset Milik Bos Gajah Tunggal Sjamsul Nursalim

Sjamsul Nursalim

Jakarta – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami sengkarut penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) terhadap obligor Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) milik Sjamsul Nursalim. Salah satunya terkait aset-aset BDNI.

Terkait upaya itu, lembaga antikorupsi memanggi dua saksi dalam proses penyidikan tersangka kasus dugaan korupsi penerbitan SKL BLBI Syafruddin Arsjad Temenggung (SAT) pada Kamis (6/7/2017).

Kedua saksi itu yakni mantan anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia, Iwan Ridwan Prawiranata dan seorang swasta bernama Jamin Wahab. Mereka diperiksa lantaran diduga mengetahui seputar aset perusahaan milik bos Gajah Tunggal Tbk tersebut.

“Terhadap saksi Jamin Wahab didalami informasi terkait transaksi penjualan aset ex BDNI. Untuk mantan pejabat BI kita mendalami proses pengalihan aset atau pengalihan BDNI pada BPPN,” ujar Febri.

Untuk diketahui, BDNI merupakan salah satu bank berlikuiditas terganggu karena dampak krisis ekonomi 1998. Kemudian BDNI mengajukan pinjaman lewat skema Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Akan tetapi BDNI dalam perjalanannya menjadi salah satu kreditor yang menunggak. Pada saat bersamaan, Pemerintah mengeluarkan kebijakan penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) yang lebih ringan dengan dasar Instruksi Presiden (Inpres) nomor 8 tahun 2002.

Berdasarkan Inpres tersebut, bank yang menjadi obligor BLBI bisa dinyatakan lunas hutangnya jika membayar lewat 30 persen uang tunai dan menyerahkan aset senilai 70 persen dari nilai hutang.

Syafruddin yang telah menjabat sebagai Ketua BPPN sejak April 2002, mengusulkan ke Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) agar SKL BDNI disetujui pada Mei 2002. Dimana SKL itu memuat perubahan atas proses litigasi obligor restrukturisasi oleh obligor BLBI dalam hal ini Sjamsul Nursalim kepada BPPN sebesar Rp 4,8 triliun.

Dari hasil restrukturisasi tersebut, sebanyak Rp 1,1 triliun sustainable dan ditagihkan kepada petani tambak. Sedangkan Rp 3,7 triliun tidak dilakukan pembahasan dalam proses restrukturisasi.

Meski masih ada kewajiban obligor Rp 3,7 triliun, Namun Syafruddin Arsyad Temenggung tetap mengeluarkan surat pemenuhan kewajiban pemegang saham kepada Syamsul Nursalim atas kewajibannya pada April 2004.

Atas perbuatannya, Syafruddin Temenggung disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

TAGS : kasus BLBI sjamsul nursalim KPK

This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/18457/KPK-Telusuri-Aset-Milik-Bos-Gajah-Tunggal-Sjamsul-Nursalim/

Leave A Reply

Your email address will not be published.